WAHANANEWS.CO, Jakarta - Tekanan yang disebut berlangsung bertahun-tahun akhirnya membuat kontraktor Hironimus Sonbay alias Roni angkat tangan setelah merasa terus-menerus diperas dan dijadikan “ATM” oleh mantan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Ridwan Sujana Ansar.
Pengakuan itu disampaikan kuasa hukum Roni, Fransisco Bessi, saat memberikan keterangan di Kota Kupang, Minggu (10/5/2026).
Baca Juga:
Kejari Gunungsitoli Injak Gas Usut Kasus Korupsi RSUP Nias, 6 Tersangka Telah Diseret ke Jeruji Besi
“Pada 11 sampai 13 Januari 2023, Roni menyerah lalu menyampaikan kepada orangtuanya bahwa dirinya tidak sanggup lagi diperas terus-menerus dan dijadikan ‘ATM’,” ujar Fransisco.
Menurut Fransisco, curahan hati tersebut membuat ayah Roni, Dominikus Sonbay, langsung menghubungi Ridwan Sujana Ansar untuk menyampaikan permohonan maaf.
Namun, kata dia, Ridwan menyebut perkara tersebut sudah masuk tahap penyidikan dan tinggal menunggu penetapan tersangka.
Baca Juga:
Kajati Sumut Lantik Wakajati, Aspidum dan Kajari: Tegakkan Hukum, Hindari Penyalahgunaan Kewenangan
“Tapi juga dijawab bahwa proses itu sudah naik ke penyidikan dan tinggal penetapan tersangka. Jadi bapak tidak bisa,” kata Fransisco menirukan jawaban Ridwan.
Faktanya, penetapan tersangka terhadap Roni baru dilakukan lebih dari dua tahun kemudian, yakni pada Senin (21/7/2025).
“Itulah modus yang digunakan oleh kekuasaan yang tidak tepat oleh orang yang tidak tepat,” tegas Fransisco.