Menurut dia, frekuensi komunikasi meningkat tajam sepanjang Desember 2022.
“Yang lebih masif pada Desember 2022, itu berhari-hari dan berkali-kali menghubungi Roni,” katanya.
Baca Juga:
Jaksa: Orang Bisa Bohong, Tapi Bukti Elektronik Tak Bisa dalam Kasus Nadiem
Setelah tanggal 6 Januari 2023, Roni memutuskan tidak lagi membalas pesan maupun menerima panggilan dari Ridwan.
Tiga hari kemudian, tepatnya Senin (9/1/2023), surat perintah penyidikan atau sprindik diterbitkan saat Ridwan masih menjabat sebagai Kajari Kabupaten Kupang.
Fransisco berharap Komisi III DPR RI, Kejaksaan Agung, Komisi Kejaksaan, dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan ikut mengawal penanganan kasus tersebut hingga tuntas.
Baca Juga:
Kejari Binjai Tetapkan DPO Pertama Tahun 2026, Keponakan Wali Kota Jadi Target Buruan
“Biarlah kasus ini diusut secara tuntas sebagai upaya memperbaiki kinerja kejaksaan karena dia adalah oknum yang meresahkan,” ujar dia.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.