Dalam proses pemeriksaan internal, Asisten Pengawasan (Aswas) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur telah memeriksa enam orang saksi.
Keenam saksi tersebut adalah Roni, Dominikus Sonbay, Didik Brand, Lucky Lusi, Landis, dan Fransisco Bessi.
Baca Juga:
Kejari Gunungsitoli Injak Gas Usut Kasus Korupsi RSUP Nias, 6 Tersangka Telah Diseret ke Jeruji Besi
Lucky Lusi yang merupakan sopir Roni disebut mengantar uang sebesar Rp50 juta ke gerbang Kejati NTT dan menyerahkannya kepada sopir pribadi Ridwan.
Sopir tersebut juga disebut menyaksikan secara langsung proses penyerahan uang tersebut.
Seluruh keterangan saksi beserta data pendukung, kata Fransisco, telah diserahkan kepada tim pemeriksa Aswas Kejati NTT yang dipimpin Nelson Tahik dengan anggota Christofel Malaka dan Martinus Sulu.
Baca Juga:
Kajati Sumut Lantik Wakajati, Aspidum dan Kajari: Tegakkan Hukum, Hindari Penyalahgunaan Kewenangan
Ia menilai semua kesaksian yang disampaikan saling berkaitan dan menguatkan satu sama lain.
“Kalau ada pihak-pihak yang menyangkal, itu haknya dia, tetapi beberapa fakta lainnya tidak bisa terbantahkan,” ujar dia.
Fransisco juga mengungkap bahwa Ridwan disebut intens menghubungi Roni melalui WhatsApp sejak Agustus 2022 hingga Jumat (6/1/2023).