Pada Rabu (13/1/2021), Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaannya
atas John.
Atas terbunuhnya salah seorang anak buah Nus Kei, Yustus Corwing, John
didakwa pasal pembunuhan berencana, yakni pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana
penjara 20 tahun.
Baca Juga:
Ada Cairan Putih dan Luka di Kemaluan Jurnalis Kalsel, Keluarga Minta Diusut
Selain itu, John juga dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, 351
KUHP tentang penganiayaan, pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan
korban meninggal dunia, dan pasal 2 ayat 1 UU darurat RI tahun 1951 tentang
kepemilikan senjata api dan senjata tajam.
JPU juga mengungkapkan bahwa perkara terbunuhnya Yustus bermula ketika
Nus Kei tidak mengembalikan uang yang dia pinjam kepada John Kei pada 2013.
Saat itu, Nus Kei meminjam uang Rp 1 miliar dan berjanji akan
mengembalikannya dua kali lipat atau menjadi Rp 2 miliar dalam jangka waktu
enam bulan.
Baca Juga:
Fakta Baru, Ini Percakapan Juwita dengan Sahabatnya Sebelum Dihabisi Oknum TNI AL
Namun, saat tenggat waktu pengembalian uang tiba, Nus Kei tidak
mengembalikan uang tersebut.
Kelompok Nus Kei malah menghina John melalui sebuah video live
Instagram.
Mengetahui hal tersebut, John Kei bertemu Angkatan Muda Kei (Amkei)
untuk membahas video tersebut.