Sebelumnya, sejumlah media mengabarkan bahwa sebanyak enam
orang terpidana pada kasus narkoba lolos dari vonis hukuman mati yang
dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, Jawa Barat usai banding yang
diajukan ke PT Bandung dinyatakan diterima.
Herman mengaku prihatin terkait pemberian keringanan hukuman
terhadap enam orang terpidana kasus narkotika jenis sabu-sabu seberat 402
kilogram. Keringanan hukuman itu usai pengajuan banding yang diterima majelis
hakim PT Bandung.
Baca Juga:
Diduga Miliki Sabu, Oknum Sekcam di Kabupaten Nias Diamankan Polisi
Herman menyatakan, betapa keringanan hukuman tersebut tak
sejalan dengan kinerja baik Satgas Merah Putih dalam mengungkap kasus
penyelundupan narkoba berskala besar.
"Keringanan hukuman yang didapat para terpidana kasus
sabu 402 kilogram ini cukup memprihatinkan, bahkan bisa dibilang melukai rasa
keadilan di masyarakat," ucap dia. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.