WAHANANEWS,CO, Jakarta - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto menegaskan langkah tegasnya membersihkan institusi pajak dari oknum nakal dengan cara yang tak pandang bulu. Sejak dipercaya memimpin pada akhir Mei 2025, ia sudah memecat 26 pegawai dan kini tengah memproses 13 orang lainnya untuk tindakan serupa.
“Dapat kami laporkan, kami dengan sangat menyesal sudah memecat 26 karyawan, kemudian hari ini di meja saya tambah lagi 13,” ujar Bimo dalam peluncuran Piagam Wajib Pajak di Jogja Expo Center (JEC), Yogyakarta, Jumat (3/10/2025) seperti dikutip dari Antara, Sabtu (4/10/2025).
Baca Juga:
Menkeu Purbaya Tolak Tax Amnesty, Bos Buruh Angkat Suara
Bimo menegaskan bahwa pemecatan dilakukan dengan ketegasan penuh demi menjaga integritas lembaga pajak.
“Seratus rupiah saja ada fraud yang dilakukan oleh anggota kami, akan saya pecat. Handphone saya terbuka untuk whistle blower dari Bapak, Ibu, dan saya jamin keamanannya,” katanya.
Menurut Bimo, bersih-bersih internal menjadi prioritas utama agar kepercayaan masyarakat terhadap Direktorat Jenderal Pajak tetap terjaga.
Baca Juga:
APBD Rp4,554 Triliun Kota Depok: 50% Biaya Pembangunan dari Pajak Daerah
“Saya sebagai pimpinan yang menginjak bulan keempat di Direktorat Jenderal Pajak ingin menegaskan bahwa kami terus berbenah, terus membenahi diri, terus membersihkan institusi kami,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa kepercayaan adalah modal sosial paling berharga dalam sistem perpajakan modern, karena tanpa kepercayaan, kepatuhan sukarela wajib pajak akan sulit terbentuk.
“Tanpa kepatuhan sukarela, negara akan mengalami penurunan efektivitas dalam pengumpulan penerimaan. Oleh karena itu, bagaimana upaya kami membangun dan menjaga kepercayaan wajib pajak, merupakan prioritas utama,” ujar Bimo.
Menurutnya, penegasan itu perlu disampaikan agar para wajib pajak yakin bahwa hak dan kewajiban mereka benar-benar dijamin sebagaimana tertuang dalam Taxpayer's Charter atau Piagam Wajib Pajak.
Piagam Wajib Pajak disebut Bimo merangkum delapan hak dan delapan kewajiban wajib pajak yang disarikan dari sepuluh undang-undang terkait pemungutan pajak serta Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 23A.
"Piagam ini menjelaskan dan mencerminkan nilai-nilai etika, keadilan, tanggung jawab bersama untuk membangun sistem perpajakan yang lebih terbuka, setara, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat luas," ucapnya.
Ia menambahkan, penyusunan piagam tersebut dilakukan secara inklusif dengan melibatkan Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), akademisi, tokoh masyarakat, hingga tokoh agama.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]