WAHANANEWS.CO Jakarta – Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) Komisi X DPR RI menegaskan bahwa penyusunan regulasi baru di bidang pendidikan harus mampu menjadi solusi atas berbagai persoalan yang selama ini menghambat pemerataan kualitas pendidikan di Indonesia.
Salah satu fokus utama yang didorong dalam pembahasan RUU tersebut adalah menghadirkan sistem pembiayaan pendidikan yang lebih berkeadilan, terutama bagi daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), sehingga setiap warga negara memperoleh layanan pendidikan dengan kualitas yang setara.
Baca Juga:
Dukung Kualitas Data Nasional, Komisi X Perjuangkan Anggaran BPS hingga Rp8,605 Triliun pada 2027
Anggota Komisi X DPR RI Muhamad Nur Purnamasidi menjelaskan bahwa penyusunan RUU Sisdiknas merupakan langkah untuk menjawab berbagai persoalan pendidikan yang masih belum terselesaikan hingga saat ini.
Menurutnya, sejumlah kebijakan yang selama ini diterapkan belum mampu mengatasi akar permasalahan pendidikan secara menyeluruh, bahkan dalam beberapa aspek justru melahirkan tantangan baru yang perlu segera dibenahi.
Ia menilai, salah satu persoalan paling mendasar adalah masih terjadinya ketimpangan layanan pendidikan antardaerah yang berdampak langsung terhadap kualitas sumber daya manusia.
Baca Juga:
Rerie Dorong Budaya Integritas Mengakar di Dunia Pendidikan
Perbedaan akses, sarana, tenaga pendidik, hingga dukungan anggaran membuat kualitas pendidikan di sejumlah wilayah berkembang jauh lebih cepat dibandingkan daerah lainnya.
"Sampai hari ini kita belum melihat progres yang cukup baik terkait pemenuhan kebutuhan pelayanan pendidikan yang merata antarwilayah. Akibatnya, output dan outcome pendidikan lebih banyak menghasilkan sumber daya manusia yang unggul di daerah tertentu dibanding daerah lainnya, padahal negara memiliki mandat memberikan pelayanan pendidikan yang adil bagi seluruh warga negara," ujarnya usai mengikuti Kunjungan Kerja Panja RUU Sisdiknas Komisi X DPR RI di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis (9/7/2026).
Muhamad Nur menegaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan seluruh masyarakat mendapatkan akses pendidikan yang setara tanpa memandang lokasi tempat tinggal.
Oleh karena itu, daerah yang masih menghadapi keterbatasan sumber daya manusia, infrastruktur, maupun kapasitas fiskal justru perlu memperoleh perhatian dan dukungan anggaran yang lebih besar dibandingkan daerah yang telah maju.
"Kalau daerah yang aksesnya sudah baik mendapatkan layanan pendidikan pada level sepuluh, maka daerah 3T juga harus didorong memperoleh kualitas layanan yang sama. Jangan karena keterbatasan SDM dan fiskal, kualitas layanannya hanya setengahnya. Di sinilah negara harus hadir melalui kebijakan anggaran yang berpihak," ujar Politisi Fraksi Partai Golkar ini.
Menurutnya, kebijakan anggaran pendidikan harus diarahkan untuk mempercepat pembangunan sektor pendidikan di wilayah yang masih tertinggal.
Prioritas tersebut mencakup peningkatan kompetensi guru, pembangunan dan rehabilitasi sarana-prasarana pendidikan, penyediaan fasilitas belajar yang memadai, hingga pemenuhan kebutuhan penunjang proses pembelajaran.
Langkah tersebut dinilai penting agar kesenjangan mutu pendidikan antardaerah dapat ditekan secara bertahap.
Dalam kesempatan itu, Muhamad Nur Purnamasidi juga menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan negara membiayai pendidikan di sekolah negeri maupun swasta.
Meski demikian, menurutnya, tantangan terbesar setelah putusan tersebut adalah memastikan mekanisme pembiayaan benar-benar mencerminkan prinsip keadilan dan mempertimbangkan kondisi riil di setiap daerah.
Ia mencontohkan penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang selama ini menggunakan besaran relatif sama di berbagai wilayah, padahal karakteristik geografis, tingkat kesulitan akses, hingga biaya operasional pendidikan sangat berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya.
"Besaran BOS di Jawa Timur, Maluku Utara maupun Papua Pegunungan bisa sama. Padahal kondisi geografis dan aksesnya sangat berbeda. Ada daerah yang hanya membutuhkan lima menit menuju sekolah, sementara di daerah lain siswa dan guru harus menyeberangi sungai atau melewati pegunungan. Aspek keadilan pembiayaan seperti ini yang harus dibenahi," jelasnya.
Karena itu, ia mendorong pemerintah untuk menyusun indikator yang lebih komprehensif dalam menentukan kategori daerah 3T.
Penetapan tersebut, menurutnya, tidak cukup hanya didasarkan pada kondisi geografis, tetapi juga harus memperhatikan kesejahteraan guru, tingkat kesulitan akses transportasi, biaya distribusi logistik pendidikan, kondisi infrastruktur, hingga kebutuhan sarana dan prasarana sekolah.
"Kalau variabel-variabel itu disepakati, maka semua orang akan memahami mengapa ada daerah yang memperoleh pembiayaan lebih besar. Tujuannya bukan memberikan perlakuan berbeda, tetapi menghadirkan keadilan layanan pendidikan bagi seluruh masyarakat, khususnya di daerah 3T," ungkapnya.
Ia menambahkan, hingga saat ini pemerintah belum menyampaikan formula khusus terkait pembiayaan maupun strategi penguatan layanan pendidikan bagi daerah 3T dalam pembahasan bersama DPR.
Oleh sebab itu, aspek tersebut dinilai perlu menjadi salah satu fokus utama dalam penyusunan RUU Sisdiknas agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan di lapangan.
Selain membahas substansi pembiayaan, Panja RUU Sisdiknas juga membuka peluang untuk memasukkan lampiran dalam undang-undang yang memuat indikator, variabel, serta ukuran teknis sebagai pedoman pelaksanaan kebijakan.
Kehadiran lampiran tersebut diharapkan dapat memberikan acuan yang lebih jelas bagi pemerintah dalam menyusun peraturan pelaksana sehingga tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda.
"Selama ini undang-undang hanya memuat norma umum. Ke depan kami ingin mempertimbangkan adanya lampiran yang berisi variabel, indikator, dan ukuran yang disepakati bersama. Dengan begitu tidak ada lagi penafsiran yang terlalu jauh ketika aturan turunannya disusun," tuturnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa lampiran tersebut nantinya dapat dievaluasi secara berkala, misalnya setiap lima tahun sekali, agar tetap relevan dengan perkembangan kondisi pendidikan nasional.
Evaluasi tersebut juga diharapkan menjadi dasar dalam menyempurnakan kebijakan pendidikan sehingga RUU Sisdiknas tidak hanya menjadi regulasi normatif, tetapi juga mampu menjadi instrumen yang efektif dalam mewujudkan pemerataan dan peningkatan kualitas pendidikan di seluruh Indonesia.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]