WAHANANEWS.CO, Jakarta - Anggota Komisi XIII DPR RI, Maruli Siahaan, menyoroti secara serius persoalan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dinilai semakin mengkhawatirkan.
Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI bersama Direktorat Jenderal Kepatuhan HAM, Direktorat Jenderal Imigrasi, Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan LPSK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/5/2026).
Baca Juga:
Habib Aboe Puji Gerak Cepat Polda Kepri Ungkap Jaringan Judol Internasional di Batam
Dalam rapat tersebut, Maruli menegaskan bahwa pola dan modus TPPO saat ini terus berkembang serta semakin sulit dideteksi.
Menurutnya, banyak korban diberangkatkan melalui jalur resmi dan legal dengan dokumen yang tampak lengkap, namun tujuan keberangkatan sebenarnya telah dimanipulasi oleh jaringan perekrut untuk kepentingan eksploitasi di luar negeri.
Ia menilai kondisi tersebut membutuhkan pola pengawasan baru yang lebih adaptif dan berbasis mitigasi risiko, khususnya di pintu-pintu keberangkatan internasional.
Baca Juga:
14 PMI Masih Hilang, Mafirion Sebut Negara Gagal Lindungi Pekerja Migran
Pengawasan, kata dia, tidak lagi cukup hanya berfokus pada kelengkapan administrasi, tetapi juga harus mampu membaca indikasi kerawanan sejak awal.
“Kita tidak bisa lagi hanya mengandalkan pemeriksaan administratif biasa. Banyak korban TPPO berangkat menggunakan dokumen lengkap, tetapi sesungguhnya mereka akan dieksploitasi di negara tujuan. Negara harus hadir lebih awal untuk mencegah masyarakat menjadi korban,” ujar Maruli dalam rapat.
Politisi Fraksi Partai Golkar tersebut juga mendorong Direktorat Jenderal Imigrasi untuk membangun sistem identifikasi yang lebih efektif terhadap calon penumpang yang berpotensi menjadi korban TPPO.
Menurutnya, terdapat sejumlah indikator yang dapat dijadikan dasar penilaian risiko, seperti usia produktif 18–35 tahun, tujuan perjalanan ke negara rawan TPPO, pembelian tiket secara mendadak, tidak memiliki kontrak kerja yang jelas dan valid, hingga penggunaan visa wisata yang terindikasi untuk bekerja secara ilegal.
Maruli menyebut pola-pola tersebut telah berulang kali ditemukan dalam berbagai kasus perdagangan orang yang menimpa warga negara Indonesia di luar negeri.
Karena itu, ia meminta langkah pencegahan dilakukan lebih dini sebelum korban diberangkatkan.
Selain penguatan sistem identifikasi, Maruli juga mengusulkan penempatan petugas khusus anti-TPPO di sejumlah titik keberangkatan internasional utama.
Beberapa lokasi yang menjadi perhatian antara lain Bandara Soekarno-Hatta, Kualanamu, Batam, Surabaya, Entikong, hingga Nunukan yang selama ini dinilai rawan menjadi jalur keluar masuk pekerja nonprosedural.
Ia menilai keberadaan petugas khusus tersebut penting agar pengawasan tidak hanya berhenti pada pemeriksaan dokumen semata, tetapi juga mencakup wawancara singkat terhadap penumpang yang masuk kategori risiko tinggi.
Langkah itu dinilai dapat membantu memastikan tujuan keberangkatan aman dan sesuai prosedur yang berlaku.
“Dalam banyak kasus TPPO, jaringan ini tidak mungkin berjalan tanpa adanya kebocoran sistem. Karena itu pengawasan internal harus diperkuat secara serius dan transparan,” tegas Politisi Fraksi Partai Golkar itu.
Lebih lanjut, Maruli juga mendorong Direktorat Imigrasi untuk menyusun daftar negara tujuan merah atau wilayah dengan tingkat kerawanan TPPO tinggi yang membutuhkan pengawasan ekstra terhadap keberangkatan warga negara Indonesia.
Negara-negara yang disebut rawan antara lain Myanmar, Laos, Kamboja, Thailand yang kerap dijadikan jalur transit ilegal, serta sejumlah wilayah tertentu di kawasan Timur Tengah.
Tidak hanya itu, ia turut mengusulkan penerapan persyaratan tambahan berupa tiket kembali ke Indonesia pada keberangkatan tertentu yang dianggap rawan penyalahgunaan visa maupun keberangkatan nonprosedural.
Menurutnya, kebijakan tersebut dapat menjadi salah satu instrumen pencegahan dini untuk menekan angka perdagangan orang.
Maruli menegaskan bahwa penanganan TPPO tidak dapat dilakukan secara parsial. Upaya pencegahan harus dilaksanakan secara terpadu melalui penguatan pengawasan keimigrasian, perlindungan hak asasi manusia, pendampingan korban, hingga koordinasi lintas lembaga agar masyarakat Indonesia tidak terus menjadi sasaran eksploitasi jaringan perdagangan orang internasional.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]