WAHANANEWS.CO, Jakarta - Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, meminta Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (Dirjen SDA) Kementerian Pekerjaan Umum (PU) untuk melakukan penyusunan ulang atau rekomposisi terhadap sebaran alokasi anggaran dalam Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) serta Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun Anggaran 2027.
Permintaan tersebut disampaikan setelah Komisi V menilai distribusi anggaran yang dipaparkan masih menunjukkan ketimpangan antardaerah dan belum mencerminkan prinsip pemerataan pembangunan yang berkeadilan.
Baca Juga:
Setjen DPR RI Perkuat Pembinaan ASN, Rahmad: Pencegahan Pelanggaran Disiplin Jadi Prioritas
Permintaan itu disampaikan Lasarus usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi V DPR RI bersama Dirjen SDA Kementerian PU di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Rabu (8/7/2026).
Dalam rapat tersebut, Komisi V mengevaluasi rencana program dan usulan anggaran Direktorat Jenderal SDA untuk tahun anggaran mendatang.
Menurut Lasarus, paparan yang disampaikan Dirjen SDA memperlihatkan adanya kesenjangan alokasi anggaran yang cukup mencolok antarwilayah.
Baca Juga:
Komisi XIII DPR Dorong Penguatan Harmonisasi Regulasi Daerah demi Cegah Perda Bermasalah
Kondisi tersebut dinilai perlu segera diperbaiki agar pelaksanaan pembangunan infrastruktur sumber daya air dapat dirasakan lebih merata oleh seluruh daerah di Indonesia.
"Makanya tadi kita minta supaya anggaran ini direkomposisi kembali. Karena setelah saya buka, sebaran alokasi anggaran antarwilayah di paparan Pak Dirjen ini sangat jomplang dan tidak merata," ujar Lasarus kepada Parlementaria.
Politikus Fraksi PDI-Perjuangan itu menegaskan bahwa pemerataan pembangunan tidak harus dimaknai sebagai pembagian anggaran dengan nominal yang sama di setiap daerah.