Namun, pemerintah harus memastikan setiap wilayah memperoleh porsi pembangunan yang proporsional sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara luas oleh masyarakat.
"Merata bukan berarti sama. Tapi rasa keadilan bagi seluruh masyarakat di Indonesia itu paling tidak terasa. Bahwa seluruh wilayah itu, kebagian kue pembangunan ini. Jangan menumpuk di satu daerah saja," tegasnya.
Baca Juga:
Setjen DPR RI Perkuat Pembinaan ASN, Rahmad: Pencegahan Pelanggaran Disiplin Jadi Prioritas
Sebagai contoh, Lasarus mengungkapkan masih terdapat perbedaan alokasi anggaran yang sangat ekstrem dalam rancangan yang dipaparkan Dirjen SDA.
Ia menyebut ada wilayah yang memperoleh anggaran hingga lebih dari Rp2 triliun, sementara wilayah lainnya hanya menerima alokasi sebesar Rp48 juta.
Menurutnya, kondisi tersebut sulit diterima karena tidak mencerminkan kebutuhan riil maupun prinsip keadilan dalam penyusunan anggaran.
Baca Juga:
Komisi XIII DPR Dorong Penguatan Harmonisasi Regulasi Daerah demi Cegah Perda Bermasalah
"Ini ada sampai 2 triliun lebih. Tapi ada satu daerah yang hanya 48 juta. 48 juta ini bahkan tidak cukup bayar gaji pegawainya," ungkapnya.
Atas temuan tersebut, Komisi V DPR RI meminta Direktorat Jenderal SDA Kementerian PU segera melakukan evaluasi dan memperbaiki komposisi alokasi anggaran sebelum pembahasan dilanjutkan.
Lasarus juga menegaskan bahwa Komisi V tidak menunda pembahasan keseluruhan draf anggaran, melainkan menahan proses finalisasi pagu anggaran hingga dilakukan perbaikan terhadap distribusi anggaran serta pemerintah menyampaikan Nota Keuangan secara resmi.