Sebagai
pejabat eselon II A di lingkungan Ditjen Pajak, maka Angin Prayitno Aji berhak
atas tunjangan kinerja sebesar Rp 81.940.000 per bulan.
Sementara,
Dadan Ramdani yang merupakan Kepala Sub Direktorat, adalah pejabat Struktural
eselon III A.
Baca Juga:
Keputusan Menkeu Purbaya Tidak Naikkan Cukai Rokok 2026 Diapresiasi DPR
Artinya,
besaran tunjangan yang ia dapatkan selama menduduki jabatan tersebut sebesar Rp
46.478.000.
Mimpi Sri Mulyani
Baca Juga:
Pemerintah Matangkan Kebijakan Baru Agar Simpanan Dolar Tetap di Dalam Negeri
Menteri
Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, dalam beberapa kesempatan
menceritakan upayanya membersihkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dari
korupsi.
Mantan
Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut menyampaikan, ketika periode awal
keberadaan KPK yang terbentuk pada 2000-an awal, dirinya turut serta dalam
diskusi awal dalam pembentukan kebijakan.
Pasalnya, kala
itu, Indonesia terkenal sebagai negara dengan korupsi yang sistemik dan
struktural.