WAHANANEWS.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Budi Santoso, memberikan peringatan keras kepada para importir ilegal agar tidak mencoba-coba melanggar aturan.
Ia menegaskan pemerintah akan mengambil langkah tegas dan memberikan sanksi berat bagi mereka yang melakukan pelanggaran.
Baca Juga:
Curang! SPBU di Bogor Kurangi Takaran Hingga 840 ml Tiap Pengisian 20 Liter BBM
"Perusahaan bisa ditutup. Dicabut izinnya dan tidak bisa berkegiatan serupa," ujar Budi di Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (22/5/2025).
Menurut Budi, sikap tegas ini penting demi menjaga kelangsungan industri nasional sekaligus melindungi konsumen dari dampak negatif barang impor ilegal.
"Untuk barang ilegal atau tanpa izin. Atau prosedur yang ditentukan tapi barang sudah beredar, perusahaan wajib menarik kembali," tambahnya.
Baca Juga:
Komisi VI DPR Sebut Kenaikan Harga Pangan Dipicu Karena Ketergantungan Terhadap Impor
Budi juga menegaskan bahwa pengawasan secara ketat dan berkelanjutan tengah dilakukan bersama berbagai instansi terkait sebagai bukti komitmen pemerintah dalam menindak importir yang melanggar aturan.
"Kami secara rutin, bersama lembaga dan masyarakat kita terus memantau terhadap barang-barang yang diduga telah menyalahi aturan perdagangan," ungkapnya. Selain itu, Kementerian Perdagangan juga mengawasi seluruh pelabuhan dan bandara yang menjadi pintu masuk barang impor dari luar negeri.
Langkah ini diambil untuk mencegah pelanggaran oleh importir nakal yang ingin memanfaatkan celah hukum. Budi mengakui, "Sekarang saja jumlah pelanggaran itu sudah mulai berkurang, namun kadang-kadang kita sedikit diamkan mereka akan muncul kembali."
"Maka itu, kita lebih sering melakukan penindakan," lanjutnya.
Sampai saat ini, pihaknya telah berhasil mengamankan sekitar 1,6 juta unit barang impor ilegal dari China yang meliputi perlengkapan perkakas, elektronik, pakaian, dan baja, dengan nilai mencapai Rp18,8 miliar.
"Barang-barang ini diimpor dari China oleh perusahaan yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan berlaku terkait aturan impor," jelasnya.
Lebih jauh, Budi menjelaskan bahwa barang-barang tersebut melanggar aturan seperti tidak memiliki SNI, tidak tercantum nomor pendaftaran, label bahasa Indonesia, manual atau kartu garansi, serta tidak memenuhi standar kesehatan, keselamatan, keamanan lingkungan, dan dokumen importasi.
Beberapa barang ilegal yang berhasil diamankan di antaranya adalah MCB listrik sebanyak 68.265 unit, alat gerinda, gergaji, dan mesin serut listrik sebanyak 9.763 unit, penghisap debu 26 unit, 600.000 sarung tangan, 77 gunting tangan, 66 kampak, 578 penggaris besi, 997.296 baut dan mur berbagai ukuran, serta 9.215 sekel.
Dalam penanganan kasus ini, Kementerian Perdagangan tengah melakukan penyelidikan mendalam untuk menindak para importir dan meminta mereka melengkapi dokumen yang dipersyaratkan.
"Jadi barang ini sementara masih kita lakukan pengawasan, sampai nanti kelengkapannya bisa dipenuhi. Maka, kami akan beri izin kembali," tutup Budi.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]