Kementerian
PPPA menilai, Aisha Weddings telah
melanggar Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 yang telah direvisi menjadi
Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Dalam
peraturan itu, disebutkan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18
tahun.
Baca Juga:
Kemenko PMK Dorong Kebijakan Kepemudaan Lebih Terarah dan Terukur
Selain
itu, mereka juga melanggar Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 yang telah direvisi
menjadi Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, karena ada unsur
menganjurkan perkawinan anak.
Dalam
UU Perkawinan, batas usia yang tercantum adalah 19 tahun untuk laki-laki dan
perempuan.
Dengan
demikian, Kementerian PPPA meminta polisi bergerak untuk memproses hukum terhadap
layanan tersebut.
Baca Juga:
Kemkomdigi Terima 362 Masukan Publik untuk Perkuat Aturan Perlindungan Anak di Ruang Digital
"Kementerian
PPPA meminta kepolisian segera mengusut tuntas terkait hal tersebut dan segera
menutup akun tersebut," tegas Kementerian PPPA.
Terlebih, saat
ini Kementerian PPPA sedang menggalakkan Gerakan Bersama Pencegahan Perkawinan
Anak yang telah dimulai sejak tahun 2019.
Gerakan
tersebut akan terus diintensifkan hingga ke desa-desa, agar anak-anak terlindungi dari
pernikahan dini.