Setelah
dicek, ternyata situs itu memang menganjurkan perkawinan anak, yang berusia
12-21 tahun.
"Terkait
dengan laporan dari masyarakat ke KPAI dengan adanya wedding organizer Aisha
Weddings, yang mempromosikan perkawinan di dalamnya ada usia anak,"
kata Rita.
Baca Juga:
Pemerintah Genjot Dua Program Prioritas, Wamendagri dan Menkes Serukan Dukungan Pemda
Langkah
tersebut juga diambil, karena KPAI menemukan banyak riset berskala regional maupun
nasional terkait dampak pernikahan anak di bawah umur.
Menurut
Ketua KPAI, Susanto, riset tersebut membuktikan bahwa pernikahan anak di
bawah umur dapat menimbulkan dampak psikologi, kesehatan, dan sosial.
"Banyak
riset, baik riset nasional, regional, yang melaporkan dampak pernikahan
anak. Ada beberapa poin, misalnya, dampak psikologisnya," kata Susanto, Rabu (10/2/2021).
Baca Juga:
PLN dan ESDM Pastikan Tarif Listrik Tak Naik Hingga September 2025
Berdasarkan
riset, baik yang dilakukan akademik maupun ilmiah, kata dia, pernikahan anak di
bawah umur dapat merusak mental.
Sebab,
anak yang sedang berada dalam usia tumbuh kembang justru dipaksa menikah.
"Kedua,
yang bersangkutan melangsungkan perkawinan usia anak, maka kerentanan keretakan
rumah tangga juga tinggi," ujar dia.