"Masalah
wedding organizer yang sekarang telah
dilaporkan oleh KPAI ke Bareskrim Polri, tentunya
Bareskrim Polri akan mendalami permasalahan ini," kata Rusdi, dalam
konferensi pers di Jakarta, Rabu (10/2/2021).
Rusdi
berjanji, Polri akan menangani kasus ini hingga tuntas.
Baca Juga:
Pemerintah Genjot Dua Program Prioritas, Wamendagri dan Menkes Serukan Dukungan Pemda
Terkait
kasus tersebut, sebelumnya Ketua KPAI, Susanto, menyatakan bahwa pihaknya terus mengumpulkan data-data
terkait dugaan Aisha Weddings yang
menjual jasa pernikahan anak.
"Masih
on progress, kita terus mendalami,
mengumpulkan data-data yang ada. Tetapi kembali, dalam proses itu, kita
tidak boleh lengah. Makanya, ada beberapa langkah yang kita lakukan," kata Susanto, Rabu (10/2/2021) sore.
Susanto
menjelaskan, KPAI sudah mengambil langkah-langkah yang berkaitan dengan Aisha Weddings.
Baca Juga:
PLN dan ESDM Pastikan Tarif Listrik Tak Naik Hingga September 2025
Langkah
pertama yang diambil KPAI, yaitu meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika
(Kemkominfo) memblokir situs Aisha
Weddings.
Hasilnya,
kini situs Aisha Weddings sudah tidak
bisa diakses publik.
"Kedua,
secara kelembagaan, tentu kita butuh koordinasi dengan Mabes Polri, dan
kita juga sudah lakukan, agar pihak yang terlibat itu memang sesegera mungkin, kalau
kemudian ditemukan aspek pidananya, tentu teman-teman Polri akan
menindaklanjuti," jelasnya. [dhn]