Selain
itu, pernikahan anak di bawah umur bisa menimbulkan permasalahan terkait aspek
kesehatan, misalnya perihal keturunan dan kesehatan reproduksi.
Anak-anak
yang menikah bukan di usia seharusnya dinilai belum matang dan belum mampu
mengelola rumah tangga.
Baca Juga:
Kemenko PMK Dorong Kebijakan Kepemudaan Lebih Terarah dan Terukur
Menurut
dia, dari dampak-dampak tersebut, wajar apabila pernikahan anak di bawah umur
tak direkomendasikan.
"Jadi, cukup
banyak riset-riset akademik, riset-riset ilmiah, yang ini tentu sangat bisa
dipertanggungjawabkan, dan menegaskan bahwa perkawinan usia anak itu tidak
diperbolehkan," papar dia.
Baca Juga:
Kemkomdigi Terima 362 Masukan Publik untuk Perkuat Aturan Perlindungan Anak di Ruang Digital
Tanggapan
Bareskrim Polri
Sementara
itu, Bareskrim Polri juga telah menerima laporan dari KPAI soal WO Aisha Weddings yang dianggap
menganjurkan perkawinan anak.
Karo
Penmas Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono, mengatakan, Polri akan segera mendalami laporan tersebut.