Termasuk
data tersebut dijadikan dasar untuk menjadikan mereka target tindakan
pelanggaran hukum lainnya, seperti ekspolitasi seksual ekonomi kepada anak
hingga perdagangan anak.
"Itu
sebabnya kami akan melibatkan pihak aparat hukum agar anak-anak tidak menjadi
korban," ucap dia.
Baca Juga:
Kemenko PMK Dorong Kebijakan Kepemudaan Lebih Terarah dan Terukur
Laporan
KPAI
Komisi
Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga melaporkan WO Aisha Weddings ke polisi atas dugaan telah mempromosikan perkawinan
anak.
Baca Juga:
Kemkomdigi Terima 362 Masukan Publik untuk Perkuat Aturan Perlindungan Anak di Ruang Digital
"KPAI
melaporkan dugaan pelanggaran terkait hak anak di Undang-Undang Perlindungan
Anak maupun UU Perkawinan," kata Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak
Indonesia (KPAI), Rita Pranawati, Rabu (10/2/2021) sore.
Rita
menjelaskan kronologi awal mengapa KPAI akhirnya melaporkan Aisha Weddings ke polisi atas dugaan
melanggar UU Perlindungan Anak dan UU Perkawinan.
Awalnya,
KPAI mengaku menerima laporan dari masyarakat terkait adanya situs WO Aisha Weddings.