“Program ini harus tepat sasaran dan berkualitas. Dari total anggaran sekitar Rp10 triliun di Kementerian PKP, sekitar 80 persen kami alokasikan untuk program BSPS guna merenovasi rumah masyarakat yang tidak layak huni. Kami juga melibatkan tenaga pendamping pemberdayaan dan pendamping teknis untuk memastikan pelaksanaan di lapangan berjalan baik dan sesuai ketentuan,” ujar Maruarar Sirait.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa usulan calon penerima bantuan dapat berasal dari berbagai pihak, baik dari DPR maupun pemerintah daerah.
Baca Juga:
Tinjau Bedah Rumah di Minahasa, Menteri PKP Targetkan Renovasi Rampung 3 Bulan
Namun demikian, seluruh usulan tetap harus melalui proses verifikasi yang ketat dan berlapis guna memastikan bantuan diberikan kepada pihak yang benar-benar berhak.
Kriteria penerima BSPS sendiri mencakup masyarakat berpenghasilan rendah yang hanya memiliki satu rumah dalam kondisi tidak layak huni.
Selain itu, calon penerima juga harus memiliki kejelasan status kepemilikan atau alas hak atas tanah, meskipun tidak selalu harus berbentuk sertifikat resmi, serta termasuk dalam kelompok desil empat ke bawah dalam kategori kesejahteraan.
Baca Juga:
TNI AU dan Kementerian PKP Bahas Rusun Prajurit, Fokus di Lampung
Tidak hanya fokus pada jumlah penerima manfaat, pemerintah juga mendorong peningkatan kualitas hasil renovasi.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui program gentengisasi, yaitu penggunaan material atap yang lebih baik untuk meningkatkan kenyamanan hunian.
Dengan penggunaan genteng yang lebih berkualitas, rumah diharapkan menjadi lebih sejuk dan layak ditinggali.