"Dia lahir sehat. Diterima polisi. Tidak mudah diterima polisi seleksinya ketat, ada dokter dan sebagainya. Kemudian dibunuh Ferdy Sambo dibikin penyakitnya, masuk akal enggak," tuturnya.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan membacakan surat keberatan yang disampaikan tim penasihat hukum terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Ferdy Sambo.
Baca Juga:
Komjen Ahmad Dofiri Jadi Wakapolri, Jenderal di Balik Pemecatan Ferdy Sambo
Salah satu poinnya berisi informasi soal dugaan kepribadian ganda almarhum Brigadir J yang hendak dikonfirmasikan kepada saksi-saksi.
Diketahui, Sambo dan Putri didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama dengan Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.
Adapun perbuatan tersebut dilakukan keduanya di rumah dinas yang terletak di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7) lalu.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Atas perbuatannya tersebut, Sambo dan Putri didakwa melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.[zbr]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.