WahanaNews.co | Penerapan PPKM diperpanjang kembali di seluruh daerah Jawa dan Bali. Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.
"Seiring dengan situasi Covid-19 yang makin baik, serta implementasi protokol kesehatan dan penggunaan PeduliLindungi yang terus berjalan, ada beberapa penyesuaian aktivitas masyarakat yang bisa dilakukan dalam periode 7-13 September 2021 ini," ujar Menko Luhut dalam sesi teleconference, Senin (6/9/2021).
Baca Juga:
Jokowi Sampaikan Ucapan Idulfitri 1444 Hijriah
Diperpanjangnya penerapan PPKM diikuti dengan beberapa penyesuaian aktivitas masyarakat. Hal ini menyangkut waktu makan di tempat umum, hingga pembukaan tempat wisata di beberapa daerah.
Berikut ketentuan aktivitas masyarakat selama PPKM, yang diperpanjang hingga 13 September.
Pengunjung menyantap makanan di restoran yang berada di Mal Central Park, Jakarta, Jumat (20/8/2021). Restoran dalam pusat perbelanjaan kini bisa makan di tempat dengan syarat kapasitas maksimal 25 persen, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 menit.
Baca Juga:
Industri Retail Antisipasi Perubahan Konsumen di Masa Pascapandemi
Adapun beberapa penyesuaian aktivitas masyarakat yang bisa dilakukan dalam periode 7-13 September 2021, di antaranya:
Waktu Makan di Tempat Menjadi 60 Menit