Luhut mengatakan, terdapat beberapa penyesuaian dalam perpanjangan PPKM yang akan diterapkan, yakni waktu makan di tempat (dine in) pada restoran dan kafe di mal diperpanjang 60 menit dengan kapasitas 50 persen.
Baca Juga:
Jokowi Sampaikan Ucapan Idulfitri 1444 Hijriah
Pembukaan Tempat Wisata
Selain itu, tempat wisata juga akan dibuka dengan melakukan uji coba dengan beberapa ketentuan.
"Akan uji coba pembukaan 20 tempat wisata di kota dengan level 3, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan implementasi PeduliLindungi. Kabupaten/kota di level 2 juga akan diwajibkan gunakan aplikasi PeduliLindungi pada tempat wisata yang sudah diperbolehkan buka," paparnya.
Baca Juga:
Industri Retail Antisipasi Perubahan Konsumen di Masa Pascapandemi
Uji Coba Protokol Kesehatan Mal/Pusat Perbelanjaan di Bali
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat konferensi pers evaluasi perpanjangan PPKM level.PerbesarMenko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat konferensi pers evaluasi perpanjangan PPKM level.Penyesuaian aktivitas masyarakat berikutnya juga dilakukan dalam pembukaan mal atau pusat perbelanjaan di Bali.