Selanjutnya ia pun mempersilahkan Yassona untuk melanjutkan paparannya.
KPK sebelumnya menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus suap karena diduga telah menerima gratifikasi Rp7 miliar. Kasus suap itu berdasarkan laporan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso pada Maret 2023.
Baca Juga:
Usai Jadi Tersangka KPK Kasus Gratifikasi, Wamenkumham di Luar Kota
KPK menetapkan total empat orang sebagai tersangka dalam kasus suap dan Gratifikasi Eddy. Satu orang sebagai pihak penerima dan tiga orang sebagai pihak pemberi.
Kepala bagian pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan para saksi bakal diperiksa dalam waktu dekat. Pihaknya juga telah memulai upaya pengumpulan barang bukti demi membuat kasus ini terang.
Sementara itu, Eddy sempat mengaku belum menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan dari KPK. Pengakuan Eddy itu disampaikan oleh Koordinator Humas Setjen Kementerian Hukum dan HAM Tubagus Erif Faturahman.
Baca Juga:
Soal Wamenkumham Eddy Hiariej Jadi Tersangka KPK UGM Buka Suara
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.