Empat, pelaksanaan ibadah Idul Adha
tetap mempertimbangkan kondisi di kawasan masing-masing dan berkoordinasi
dengan Satgas Covid-19.
Mengingat kondisi saat ini, khususnya
di Jawa, Bali dan daerah lain yang termasuk PPKM darurat, pelaksanaan ibadah
dan syi"ar Idul Adha seperti salat
ied dan takbir, diselenggarakan di rumah masing-masing.
Baca Juga:
PPKM Berakhir Hari Ini, Diperpanjang Lagi Gak Ya?
Sedangkan, pemotongan dan pembagian
hewan kurban dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan.
Pemotongan hewan kurban dilakukan di
Rumah Potong Hewan dan/atau tempat lain yang aman, serta pembagian daging
dilakukan dengan diantar ke rumah penerimanya.
Lima, fungsi masjid sebagai tempat
ibadah mahdhah, pusat syi"ar kegamaan (lantunan adzan, ayat suci, dan lain-lain), dan
konsolidasi sosial, di masa pandemi ini tetap dapat dijalankan sepanjang tidak
bertentangan dengan protokol kesehatan, yang pelaksanannya dikoordinasikan
dengan pihak berwenang setempat.
Baca Juga:
Selama PPKM Darurat, Penerimaan Pajak Kota Bogor Hingga Agustus Baru 30%
"Masjid agar diperankan dalam
penggalangan bantuan sosial untuk menolong korban Covid-19,
tempat mengumumkan informasi penting terkait Covid-19, serta
tempat sosialisasi dan literasi informasi terkini terkait pandemi,"
ujarnya.
Enam, untuk kepentingan syi"ar Islam, melalui Idul Adha dengan menjaga protokol kesehatan yang
ketat, dan untuk memberikan contoh kepada masyarakat Indonesia, pemerintah
bersama MUI dan ormas-ormas Islam bersepakat untuk melaksanakan Takbir Akbar
secara virtual yang dilaksanakan pada 9 Dzulhijjah 1442 H/18 Juli 2021 malam.
"Dengan mengharap pertolongan
Allah SWT, para pimpinan MUI dan ormas Islam mengajak umat Islam secara
keseluruhan untuk terus mendekatkan diri kepada Allah, bermunajat, dan berdoa
serta memohon "inayah Rabbaniyah agar
wabah Covid-19 segera diangkat dan dihilangkan dari muka bumi," ujarnya. [qnt]