Tarif kepemilikan kendaraan untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, lembaga sosial keagamaan, lembaga pemerintah masing-masing sebesar 0,5 persen.
Namun, peraturan baru itu juga memuat penghapusan tarif bea balik nama kendaraan bermotor bekas (BBNKB) di Jakarta mulai 2025.
Baca Juga:
Pasca Dilantik Jadi Anggota DPR RI, H Sudjatmiko Tasyakuran Bareng Tim Pemenangan
Tarif BBNKB hanya diperuntukan bagi penyerahan kendaraan pertama. Sementara untuk tarif BBNKB kendaraan bermotor penyerahan kedua atau peralihan kepemilikan kendaraan bekas tidak dikenakan biaya.
Berikut ini besaran tarif BBNKB yang berlaku mulai tahun 2025 di Jakarta yaitu tarif BBNKB kendaraan penyerahan pertama dikenakan 12,5 persen, sedangkan tarif BBNKB kendaraan penyerahan kedua dan seterusnya 0 persen.
[Redaktur: Zahara Sitio]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.