Berdasarkan SNI 2801:2010, yang dimaksud pupuk urea dalam SNI adalah pupuk buatan yang merupakan pupuk tunggal, mengandung unsur hara utama nitrogen, berbentuk butiran (prill) atau gelintiran (granular) dengan rumus kimia CO(NH2)2.
Adapun syarat mutu pupuk urea dilihat dari kadar nitrogen, kadar air, kadar biuret, dan ukuran.
Baca Juga:
Prabowo Tinjau Langsung Panen Padi di Merauke
SNI 2801:2010 ini menetapkan persyaratan pupuk urea yaitu mutu yang dilihat dari kadar nitrogen baik butiran maupun gelintiran minimal 46,0 persen; kadar air, baik butiran maupun gelintiran maksimal 0,5 persen; sementara kadar biuret, untuk butiran maksimal 1,2 persen dan gelintiran maksimal 1,5 persen.
Sedangkan SNI 2803:2012 pupuk NPK padat menetapkan, yang dimaksud dengan pupuk NPK padat adalah pupuk anorganik majemuk buatan berbentuk padat yang mengandung unsur hara makro utama nitrogen, fosfor, dan kalium, serta dapat diperkaya dengan unsur hara mikro lainnya.
SNI 2803:2012 menetapkan persyaratan mutu pupuk NPK padat, di antaranya, kadar nitrogen total minimal 6 persen, kadar fosfor total minimal 6 persen, serta kadar kalium minimal 6 persen.
Baca Juga:
Dinas Pertanian Kubu Raya Rencanakan Penanaman Padi 69.462 Ton Tahun 2024
Sementara jumlah kadar N dalam pupuk NPK padat minimal 30 persen dan kadar air maksimal 3 persen. Sedangkan cemaran logam berat merkuri maksimal 10 mg per kg; kadmium 100 mg per kg; dan timbal 500 mg per kg. Untuk kandungan arsen maksimal 100 mg per kg.
Untuk memasyarakatkan penggunaan pupuk ber-SNI, baik Pupuk Kujang maupun Pusri melakukan sosialisasi dengan menyediakan lahan demonstrasi pola tanam (demplot).
“Demplot satu hektare kita beri pupuk ber-SNI, petani silakan gunakan pupuk pilihan mereka yang belum ber-SNI, nanti kita lihat hasilnya. Kita katakan pula bahwa pupuk kita sudah ber-SNI,” ujar Ade.