Karena itu, ia juga menyarankan agar petani memperhatikan kualitas pupuk.
Caranya, pastikan logo produsen pupuk yang tepercaya, kantong kemasan dan jahitannya dalam keadaan baik, berat pupuk sesuai dengan yang tertera di kemasan, serta pastikan tanda Standar Nasional Indonesia (SNI)-nya.
Baca Juga:
Pemkab Simeulue Targetkan Jadi Lumbung Pangan Unggulan di Provinsi Aceh Tahun 2026
Deputi Bidang Pengembangan Standar Badan Standardisasi Nasional (BSN) Hendro Kusumo mengatakan, penerapan SNI menjadi acuan untuk empat hal.
Yaitu menjadi acuan transkasi pasar dalam memilih produk berkualitas, menjadi acuan untuk pengawasan di lapangan, menjadi acuan untuk industri dalam berproduksi, dan menjadi acuan masyarakat untuk hidup aman.
“Pilih pupuk ber-SNI itu yang seperti apa? Yaitu yang memenuhi syarat mutu, yang sudah berlabel SNI,” ujar Hendro, Kamis (1/9/2022).
Baca Juga:
Mentan Sebut Konflik Global Jadi Berkah, Petani Indonesia “Pesta”
Menurut Hendro, saat ini ada 158 Komite Teknis Perumusan SNI.
Setiap lima tahun dikaji ulang untuk menjaga kesesuaian SNI.
“Setiap parameter dalam SNI merupakan hasil konsensus, dengan mengadopsi standar internasional, standar asosiasi, organisasi masyarakat, dan regulasi,” jelas Hendro.