Dalam sosialisasi, Pusri perlu menekankan pentingnya penggunaan pupuk berimbang, antara pupuk anorganik dan pupuk organik.
Selain memproduksi pupuk anorganik, Pusri juga memproduksi pupuk organik, tapi menurut Permentan No 10/2022 pupuk organik ini sudah tidak masuk kategori pupuk bersubsidi.
Baca Juga:
Prabowo Tinjau Langsung Panen Padi di Merauke
“Kita punya demplot (Demontration Plot) untuk mengedukasi masyarakat agar tidak salah implementasi pupuk. Penyuluh kita dengan demplot itu akan menjelaskan pentingnya penggunaan pupuk ber-SNI dengan cara berimbang. Penggunaan pupuk yang berimbang akan menjaga kondisi tanah,” jelas Andri.
Ade juga menyarankan hal serupa.
“Pupuk kimia adalah makanan untuk tanaman, pupuk organik untuk memperbaiki tanah agar kondisinya selalu sehat. Kita selalu sarankan untuk kombinasi 5:3:2, yaitu dalam sehektarenya menggunakan 500 pupuk organik, 300 urea, dan 200 NPK,” kata Ade.
Baca Juga:
Dinas Pertanian Kubu Raya Rencanakan Penanaman Padi 69.462 Ton Tahun 2024
Pupuk diperlukan dalam produksi bahan pangan.
Karenanya, BSN terus mendorong penggunaan pupuk ber-SNI untuk menjamin keberhasilan produksi pertanian.
Selain 29 SNI pupuk, BSN juga sudah menetapkan SNI terkait pertanian dan teknologi pangan.