Kedua, pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi sembilan komoditas pangan pokok dan strategis, seperti padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kopi, dan kakao.
Tujuannya untuk menjaga produksi hasil pertanian yang memiliki kontribusi terhadap inflasi dan menjaga ketahanan pangan nasional.
Baca Juga:
KPK Lempar Wacana Koruptor Tak Usah Dikasih Makan
Ketiga, jenis pupuk bersubsidi yang diberikan kepada petani adalah urea dan NPK.
Kedua jenis pupuk ini dipilih untuk efisiensi pemupukan karena kondisi lahan pertanian saat ini.
Unsur hara makro esensial di dua pupuk ini berguna untuk peningkatan secara optimal produksi tanaman.
Baca Juga:
APUK Dairi Gelar Talkshow Peran Perempuan dalam Keberlanjutan SDA dan Pameran Produk Lokal
Keempat, mekanisme pengusulan alokasi pupuk bersubsidi dilakukan dengan menggunakan data spasial dan/atau data luas lahan dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (Simluhtan).
Luas baku lahan sawah yang dilindungi, yang disebut Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), tetap menjadi pertimbangan.
Menurut Senior Vice President (SVP) Komunikasi Korporat Pupuk Indonesia, Wijaya Laksana, untuk masa tanam musim kemarau 2022 ini, tersedia pupuk bersubsidi urea dn NPK sebanyak 857.504 ton. Pupuk urea ada 457.785 ton dan NPK 399.719 ton.