Yang palsu biasanya memiliki kejanggalan berupa huruf yang tidak lengkap.
Misalnya NPK Phonska ditulis NPK Ponska atau NPK Phonka, dan sebagainya.
Baca Juga:
Pemkab Kuningan Terima Bantuan Rp3 Miliar untuk Petani dari Kementan
Langkah selanjutnya, jika pupuk sudah dibeli, perlu dilihat kondisi fisik pupuknya, termasuk kemudian cek laboratorium untuk melihat komposisi kandungannya.
“Dalam produksi, kita menggunakan teknologi steam granulasi, bentuk pupuknya granula,” kata Ade.
Untuk pupuk urea, misalnya, kandungan nitrogen mencapai 46 persen.
Baca Juga:
Prabowo Tebar Benih Padi Dengan Teknologi Drone Pertanian
“Jika cek laboratorium menunjukkan kurang dari 46 persen, berarti pupuknya ilegal,” jelas SVP Operasi Pupuk Sriwijaya (Pusri) Andri Azmi menjawab Republika, Kamis (1/9/2022).
Pusri juga merupakan anak perusahaan Pupuk Indonesia, diberi tanggung jawab PSO pupuk urea bersubsidi untuk wilayah Jambi, Sumatra Selatan, Lampung, Bengkulu, Bangka Belitung, DI Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, dan pupuk organik bersubsidi (sebelum diberlakukannya Permentan No 10/2022) untuk wilayah Jambi, Sumatra Selatan, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung.
Adanya perbedaan harga, menurut Andri, terbuka peluang kemungkinan beredarnya pupuk ilegal.