Ada dua produk pupuk dari Pupuk Kujang dan Pusri yang ditujukan untuk public service obligation (PSO) dari pemerintah, yaitu pupuk urea dan pupuk NPK.
Dua jenis pupuk inilah yang masih diberi subsidi penjualannya untuk petani, berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022.
Baca Juga:
Prabowo Tinjau Langsung Panen Padi di Merauke
Permentan ini mengatur Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.
Menurut Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, ada 17 juta petani di 6.063 kecamatan yang tersebar di 484 kabupaten yang ada di 34 provinsi.
Karenanya, pupuk bersubsidi tak hanya memiliki dampak teknis terkait capaian produksi pangan, melainkan juga memiliki dampak sosial politik karena melibatkan belasan juta keluarga petani.
Baca Juga:
Dinas Pertanian Kubu Raya Rencanakan Penanaman Padi 69.462 Ton Tahun 2024
"Pemerintah akan terus berupaya melakukan berbagai langkah agar produksi, produktivitas, dan kinerja pertanian kita meningkat, melalui optimalisasi sumberdaya yang ada dan terus mendorong penggunaan teknologi tepat guna untuk menyokong tujuan baik tersebut," ujar Syahrul Yasin Limpo dalam siaran pers yang diterima Republika pada 19 Juli 2022.
Menurut Syahrul, ada empat hal yang menjadi inti kebijakan pemerintah dalam Permentan Nomor 10/2022 itu.
“Pertama, petani tetap berhak mendapatkan pupuk bersubsidi selama melakukan usaha tani subsektor tanaman pangan, hortikultura, dan atau perkebunan dengan lahan paling luas dua hektare setiap musim tanam dan tergabung dalam kelompok tani yang terdaftar," jelas Syahrul.