“Ketahuannya setelah dipakai. Tiga sampai tujuh hari setelah dipupuk, padinya malah menguning. Itu pertanda pupuknya palsu,” ujar Engkos.
Maka, garansi kualitas pupuk menjadi penting.
Baca Juga:
KPK Lempar Wacana Koruptor Tak Usah Dikasih Makan
Itu gunanya label SNI pada pupuk.
Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah menetapkan 29 Standar Nasional Indonesai (SNI) pupuk.
Sembilan di antaranya diberlakukan secara wajib, yaitu pupuk urea (SNI 2801: 2010), pupuk NPK padat (SNI 2803:2012), pupuk amonium sulfat (SNI 02-1760-2005), pupuk tripel superfosfat (SNI 02-0086-2005), pupuk kalium klorida (SNI 02-2805-2005), pukup SP-36 (SNI 02-3769-2005), pupuk fosfat alam untuk pertanian (SNI 02-3776-2005), pupuk organik padat (SNI 7763: 2018), kitosan cair sebagai pupuk organik (SNI 8267:2016).
Baca Juga:
APUK Dairi Gelar Talkshow Peran Perempuan dalam Keberlanjutan SDA dan Pameran Produk Lokal
“Penerapan SNI pupuk akan menjamin kualitas dari produk pupuk, yang harapannya dapat memenuhi harapan petani,” ujar Kepala BSN, Kukuh S Achmad, di Jakarta pada 2 Agustus 2022.
Penggunaan pupuk ber-SNI menjadi dukungan bagi program ketahanan pangan dalam peningkatan produksi dan mutu produk pertanian.
Pupuk Kujang dan Pupuk Sriwijaya (Pusri) menjadi produsen pupuk yang menjamin kualitas produksi pupuknya dengan menerapkan SNI.