Namun, menurut penulis hal ini dapat dilakukan sepanjang dilakukan dengan ketat yakni salah satunya adalah jika aturan tersebut multitafsir, dan terdapat hak-hak individu yang terkait dalam proses tindak pidana yang akan tereduksi.
Hal tersebut dilakukan dengan menuangkan pendapat hakim terhadap suatu isu hukum acara dalam putusan baik itu memiliki bobot besar dalam pemidanaan maupun tidak. Dalam struktur putusan dikenal yang disebut sebagai ratio decidendi dan obiter dicta.
Baca Juga:
Tok! KUHAP dan KUHP Baru Sudah Lengkap, Tahun Depan Berlaku
Ratio decidendi adalah pertimbangan hukum yang esensial dan mendasar dalam putusan hakim yang dalam konteks pidana adalah rasio hukum dalam menyatakan Terdakwa bersalah, dan penjatuhan pidana.
Hakim tidak boleh ragu memberikan dasar putusan dengan melihat kesesuaian prinsip-prinsip hukum acara dalam perkara tersebut.
Tercatat beberapa putusan hakim baik tingkat pertama, maupun tingkat Mahkamah Agung yang telah melakukan ini yakni Putusan PN Marabahan Nomor 142/Pid.Sus/2023/PN Mrh yang menggunakan menerapkan exclusionary rules; MA yang membebaskan terdakwa yang diperiksa polisi dalam kondisi teraniaya dan kelelahan dalam putusan Putusan Nomor 545 K/Pid.Sus/2011; dan Putusan Nomor 1085 K/PID.SUS/2016 yang menegaskan penggeledahan harus menunjukkan surat perintah penggeledahan, disaksikan oleh Kepala Desa atau Kepala Lingkungan setempat, dan disaksikan oleh dua orang saksi.
Baca Juga:
Ikadin Sebut Jika RKUHAP Tak Segera Disahkan Bisa Picu Kegaduhan Hukum
Sementara itu, obiter dicta merupakan penilaian hakim terhadap suatu perkara berkaitan dengan aturan, prinsip, ataupun penerapan hukum, namun tidak bersifat esensial dalam penentuan suatu kasus.
Dalam hal ini, hakim dapat memberikan pendapat hukum dan analisisnya dalam setiap aspek hukum acara yang dinilai tidak sesuai meski bukan alasan utama dalam penjatuhan pidana.
Pada praktiknya di common law, obiter dicta perlahan-lahan menggeser paradigma suatu isu hukum karena yang terpenting adalah hal ini menunjukkan konstruksi berpikir hakim yang membuka jalan untuk diskusi suatu isu hukum yang dapat menjadi isu utama di perkara yang akan datang.