Pentingnya dukungan kelembagaan
Dalam penerapan Pasal 5 UU 48/2009 diperlukan kemampuan legal reasoning yang logis dan koheren. Hal ini perlu didukung secara kelembagaan oleh Mahkamah Agung.
Baca Juga:
Tok! KUHAP dan KUHP Baru Sudah Lengkap, Tahun Depan Berlaku
Pertama, memfokuskan hakim kepada diskusi hukum yang substantif dan bermakna mengenai hukum acara pidana.
Saat ini, Dirjen Badilum sudah memiliki acara Perisai yang kemudian diikuti dengan penulisan Arunika, dan podcast. Kedepan diperlukan diskusi yang lebih interaktif, dan untuk mewujudkan partisipasi yang lebih aktif diperlukan pengurangan beban kerja hakim yang bersifat administratif.
Hakim juga harus didorong untuk meningkatkan kemampuan dan pengetahuan hukumnya, salah satunya menggunakan tugas belajar sesuai dengan pedoman dari Sekretaris MA. Di sisi lain, PT sebagai pengadilan tingkat banding, dan MA sebagai judex jusrist juga harus mampu menjawab dan konsisten dalam putusan-putusannya agar dapat menjadi acuan yang diandalkan oleh pengadilan tingkat satu.
Baca Juga:
Ikadin Sebut Jika RKUHAP Tak Segera Disahkan Bisa Picu Kegaduhan Hukum
Kedua, hakim-hakim tersebut memerlukan jaminan perlindungan yang dilakukan oleh Mahkamah Agung atas putusan yang beralasan hukum, dan tidak transaksional. Jaminan keamanan hakim secara nasional masih menjadi hambatan besar, dalam hal ini Mahkamah Agung harus mampu setidaknya memberikan jaminan keamanan secara internal.
Ketiga, praktik dan putusan baik dalam penerapan hukum acara pidana tidak dapat dibiarkan sporadik. Dengan demikian diperlukan pengumpulan, dan penyusunan dari putusan dan praktik baik dan membaginya ke dalam beberapa kategori untuk menarik benang merahnya. Hal ini dapat mencontoh Indonesian Landmark Environmental Decisions Portal (i-lead.icel.or.id/).
Namun perbedaannya adalah tidak perlu dilengkapi dengan pendapat atau komentar, dan hanya dapat diakses secara internal. Hal ini sangat diperlukan mengingat dalam Pasal 2 RKUHAP disebutkan acara pidana dilaksanakan hanya berdasarkan tata cara yang diatur dalam undang-undang.