Jika ditafsirkan secara harafiah, maka Mahkamah Agung tidak memiliki kewenangan dalam membentuk aturan atau ketentuan yang berkaitan dengan hukum acara pidana. Kondisi ini dapat diakali dengan pengumpulan putusan hakim, yang kemudian dapat diikuti dengan beralasan oleh hakim-hakim lainnya. Hal ini berbeda dengan stare decisis dalam common law.
Namun, yang dimaksud disini adalah reasoning with previous decisions yang dikenal dalam civil law (Jan Komarek, 2013).
Baca Juga:
Tok! KUHAP dan KUHP Baru Sudah Lengkap, Tahun Depan Berlaku
Keempat, kita harus mempersiapkan dri dengan segera karena undang-undang ini akan berlaku pada Januari 2026. Percepatan persiapan pemberlakuan KUHAP baru dapat dilakukan dengan pembentukkan tim yang fokus pada pembedahan pasal-pasal dengan pembagian kategori isu.
Misalnya mana yang bersifat segera dan penting dalam proses persidangan dan administratif, pasal-pasal multitafsir dan membuka celah masalah hukum baru, dan ketentuan yang berpotensi melahirkan benturan kepentingan. Kedepan tim ini perlu mengumpulkan masalah-masalah dalam penerapan KUHAP baru, dan mengevaluasinya secara berkala.
Penegakkan hukum acara yang baik dan adil dapat meningkatkan wibawa pengadilan, serta menunjukkan integritas dan komitmen pengadilan yang terus berbenah. Banyak pihak akan segera menyoroti penerapan KUHAP baru di persidangan dan menjadikannya acuan.
Baca Juga:
Ikadin Sebut Jika RKUHAP Tak Segera Disahkan Bisa Picu Kegaduhan Hukum
Pada masa-masa ini sangat penting bagi kita untuk dengan sungguh-sungguh dan berintegritas menjalankan amanat konstitusi pada kekuasaan yudikatif yakni untuk menegakkan hukum dan keadilan.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Tulisan merupakan pendapat pribadi, tidak mewakili pendapat Lembaga. Tulisan ini disadur dari Dandapala, Jumat (21/11/2025).
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.