Program pelatihan intensif dan berkelanjutan bagi seluruh hakim menjadi keharusan yang tidak bisa ditunda. Pelatihan tidak cukup hanya bersifat sosialisasi normatif, tetapi harus mencakup aspek-aspek teknis: pelatihan digital forensic dasar agar hakim memahami prinsip-prinsip penanganan bukti elektronik, pelatihan metode observasi berbasis psikologi hukum agar pengamatan hakim menjadi lebih sistematis dan terstruktur, serta simulasi persidangan dengan skenario KUHAP baru agar hakim terbiasa dengan dinamika acara yang berubah.
Pengawasan oleh Komisi Yudisial dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung juga perlu diperkuat. Dengan keleluasaan yang lebih besar yang diberikan kepada hakim, potensi penyalahgunaan juga meningkat. Pengawasan diperlukan untuk memastikan bahwa pengamatan hakim sebagai alat bukti tidak mereduksi asas praduga tak bersalah, bahwa pertimbangan hukum memenuhi standar kelayakan, dan bahwa keseluruhan proses peradilan berjalan sesuai koridor yang ditetapkan.
Baca Juga:
Polri-Kejagung Teken MoU Penerapan KUHP-KUHAP Baru, Ketua Komisi III DPR Apresiasi
Perubahan hukum acara bukan sekadar perubahan prosedur administratif. Ia adalah perubahan cara berpikir, cara menilai, dan cara memutus. Hakim yang tidak mempersiapkan diri akan tertinggal dan yang menanggung akibatnya adalah masyarakat pencari keadilan. Putusan yang tidak memenuhi standar pertimbangan yang memadai akan dibatalkan, yang berarti penundaan keadilan bagi para pihak. Lebih buruk lagi, kesalahan dalam menilai bukti dapat berakibat fatal: orang yang tidak bersalah dihukum, atau pelaku kejahatan lolos dari pertanggungjawaban.
Tanggal 2 Januari 2026 bukan lagi masa depan yang jauh. Ia sudah di depan mata, tinggal menghitung hari. Waktu untuk bersiap adalah sekarang bukan besok, bukan minggu depan, tetapi sekarang. Setiap hakim memiliki tanggung jawab personal untuk mempelajari KUHAP baru secara mendalam, memahami perubahan-perubahan fundamentalnya, dan menyesuaikan kerangka berpikirnya. Institusi peradilan memiliki tanggung jawab untuk memfasilitasi proses pembelajaran ini.
Dengan persiapan yang matang, KUHAP baru akan menjadi instrumen yang membawa peradilan pidana Indonesia ke tingkat yang lebih modern, lebih manusiawi, dan lebih berkeadilan. Tanpa persiapan, ia hanya akan menjadi teks undang-undang yang gagal dalam implementasi. Pilihan ada di tangan kita semua terutama para hakim sebagai ujung tombak penegakan hukum di ruang sidang.
Baca Juga:
Pasal 603 KUHP Baru Sebagai Delicta Commune, Delik Materil, Modifikasi Sistem Delphi, dan Core Crime Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor
[Tulisan ini disadur dari Dandapala, penulis Dr. H. A.S. Pudjoharsoyo Adalah Hakim Agung Kamar Pidana pada MA RI]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.