Di sinilah letak taruhannya. Pasal 235 KUHAP baru menegaskan bahwa pertimbangan yang tidak memadai (onvoldoende gemotiveerd) merupakan salah satu alasan pembatalan putusan demi hukum. Keleluasaan yang diberikan undang-undang berbanding lurus dengan beban pertanggungjawaban. Hakim tidak bisa lagi sekadar menyatakan "berdasarkan keyakinan" tanpa menguraikan secara komprehensif bagaimana keyakinan itu terbentuk dari fakta-fakta persidangan.
Dalam konteks praktis, pergeseran ini menuntut hakim untuk lebih cermat dalam menyusun pertimbangan hukum. Setiap alat bukti yang digunakan harus dijelaskan relevansinya dengan dakwaan, bagaimana ia diperoleh, bagaimana keabsahannya, dan seberapa kuat nilai pembuktiannya. Pertimbangan yang dangkal akan menjadi titik lemah yang mudah diserang di tingkat banding atau kasasi.
Baca Juga:
Polri-Kejagung Teken MoU Penerapan KUHP-KUHAP Baru, Ketua Komisi III DPR Apresiasi
Lima Kerangka Berpikir untuk Implementasi
Menghadapi perubahan fundamental ini, hakim perlu mempersiapkan setidaknya lima kerangka berpikir baru yang akan menjadi panduan dalam mengimplementasikan ketentuan KUHAP baru.
Pertama, penguatan prinsip legal scrutiny. Hakim bukan lagi sekadar "mulut undang-undang" (la bouche de la loi) yang pasif menunggu bukti disodorkan, melainkan pemeriksa aktif yang melakukan pengamatan cermat terhadap seluruh proses persidangan. Setiap gerak-gerik saksi dan terdakwa, setiap intonasi dalam memberikan keterangan, setiap kontradiksi dan konsistensi jawaban, harus tercatat dalam memori yuridis hakim dan menjadi bahan pertimbangan. Dalam implementasinya, hakim perlu membiasakan diri untuk membuat catatan persidangan yang lebih detail bukan hanya mencatat apa yang dikatakan, tetapi juga bagaimana hal itu dikatakan dan dalam konteks apa.
Baca Juga:
Pasal 603 KUHP Baru Sebagai Delicta Commune, Delik Materil, Modifikasi Sistem Delphi, dan Core Crime Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor
Kedua, pengamatan yang terverifikasi dan akuntabel. Pengamatan hakim sebagai alat bukti tidak boleh menjadi pintu masuk subjektivitas berlebihan yang dapat menggeser prinsip pembuktian objektif. Pengamatan harus tetap berbasis pada fakta-fakta yang dapat diverifikasi, bukan pada prasangka, stereotip, atau asumsi personal hakim. Dalam praktik, hakim harus mampu mengartikulasikan dengan jelas dalam putusan: "Berdasarkan pengamatan Majelis Hakim selama persidangan, terlihat bahwa..." diikuti dengan deskripsi faktual yang spesifik dan relevan. Keadilan harus tetap dapat diverifikasi oleh siapa pun yang membaca putusan, bukan sekadar diyakini oleh hakim yang memutus.
Ketiga, penguasaan bukti elektronik dan digital forensic. Era digital menuntut hakim memahami konsep-konsep dasar yang krusial dalam penanganan bukti elektronik. Hakim perlu memahami chain of custody rangkaian prosedur yang memastikan bukti elektronik tidak mengalami perubahan atau manipulasi sejak ditemukan hingga dihadirkan di persidangan. Hakim juga perlu memahami standar autentikasi digital untuk menilai apakah bukti elektronik yang diajukan adalah asli dan tidak dimanipulasi. Dalam implementasinya, hakim harus kritis mempertanyakan: siapa yang pertama kali menemukan bukti elektronik ini? Bagaimana proses pengambilannya? Dengan alat apa? Siapa saja yang menyentuh atau mengakses bukti ini? Apakah ada jaminan integritas data? Tanpa pemahaman ini, hakim akan kesulitan menilai keabsahan dan kekuatan pembuktian dari bukti-bukti berbasis teknologi.