Keempat, kewajiban pertimbangan yang komprehensif dan memadai. Setiap penggunaan alat bukti termasuk alat bukti fleksibel berupa "segala sesuatu yang dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian" harus disertai penjelasan mengenai tiga aspek: relevansinya dengan unsur-unsur delik yang didakwakan, keabsahan cara memperolehnya, dan nilai kekuatan pembuktiannya dibandingkan dengan alat bukti lain. Putusan yang miskin pertimbangan akan mudah dibatalkan di tingkat banding atau kasasi dengan alasan onvoldoende gemotiveerd.
Dalam praktik, hakim perlu membiasakan pola pikir: "Untuk setiap alat bukti yang saya gunakan, apakah saya sudah menjelaskan mengapa bukti ini relevan, bagaimana bukti ini diperoleh secara sah, dan seberapa kuat bukti ini membuktikan dakwaan?"
Baca Juga:
Polri-Kejagung Teken MoU Penerapan KUHP-KUHAP Baru, Ketua Komisi III DPR Apresiasi
Kelima, konsistensi terhadap asas praduga tak bersalah. Perluasan alat bukti dan keleluasaan hakim tidak boleh mengerosi prinsip fundamental presumption of innocence. Pengamatan hakim harus digunakan secara berimbang tidak hanya untuk memperkuat keyakinan tentang kesalahan terdakwa, tetapi juga untuk menangkap hal-hal yang meringankan atau bahkan membebaskan terdakwa. Dalam keraguan yang beralasan, terdakwa harus diuntungkan (in dubio pro reo). Hakim harus ingat bahwa tujuan peradilan pidana bukan sekadar menghukum, melainkan mencari kebenaran materiil dan menegakkan keadilan.
KUHAP baru juga memperkenalkan mekanisme pengakuan bersalah (plea bargaining) dalam Pasal 78 yang mengubah dinamika pembuktian secara signifikan. Melalui mekanisme ini, terdakwa dapat mengakui perbuatannya dan bersikap kooperatif, yang membuka peluang perubahan jenis acara dari pemeriksaan biasa menjadi pemeriksaan singkat. Ini berbeda dengan KUHAP lama yang sama sekali tidak mengenal perubahan jenis acara setelah persidangan dimulai.
Dalam kerangka pembuktian, ketika pengakuan bersalah terjadi, dasar pembuktian berubah secara fundamental. Dalam acara biasa, terdapat kewajiban pembuktian penuh (full evidentiary hearing) yang mencakup pemanggilan saksi fakta, pemeriksaan ahli, dan pemeriksaan barang bukti secara detail. Namun, ketika hakim menerima pengakuan bersalah yang dilakukan secara sukarela dan didukung bukti permulaan yang cukup, kompleksitas pembuktian dapat disederhanakan.
Baca Juga:
Pasal 603 KUHP Baru Sebagai Delicta Commune, Delik Materil, Modifikasi Sistem Delphi, dan Core Crime Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor
Namun, peran hakim justru semakin krusial dalam mekanisme ini. Hakim harus memastikan bahwa setiap pengakuan bersalah diberikan secara sadar, sukarela, dan tanpa tekanan atau paksaan dalam bentuk apa pun. Pasal 205 ayat (2) KUHAP baru mengatur serangkaian pertanyaan yang harus diajukan hakim untuk memverifikasi kesadaran dan kesukarelaan pengakuan mirip dengan praktik. Boykin colloquy di Amerika Serikat. Hakim juga harus memastikan bahwa pengakuan didukung oleh bukti permulaan yang memadai pengakuan semata tanpa dukungan bukti lain tidak cukup untuk menjatuhkan pidana.
Waktunya Bersiap
Momentum transformasi ini harus dimanfaatkan sebaik-baiknya. Mahkamah Agung perlu segera menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) sebagai pedoman teknis implementasi. Diperlukan panduan yang jelas mengenai standar penilaian bukti elektronik, batasan penggunaan pengamatan hakim, kriteria "segala sesuatu yang dapat digunakan untuk pembuktian", serta prosedur verifikasi pengakuan bersalah.