Perbedaannya bukan sekadar semantik, melainkan substansial. "Petunjuk" dalam KUHAP lama bersifat luas dan bisa diperoleh dari keterangan saksi, surat, dan keterangan terdakwa, termasuk hal-hal yang terjadi di luar sidang.
Sementara "pengamatan hakim" terbatas pada apa yang diamati langsung di persidangan. Bagaimana saksi memberikan keterangan, bagaimana mimik dan gestur terdakwa saat merespons pertanyaan, bagaimana barang bukti didemonstrasikan, serta keadaan-keadaan yang mengelilingi fakta persidangan. Ini menegaskan prinsip unmiddelbarkeit, pendekatan langsung dalam hukum acara pidana modern.
Baca Juga:
Polri-Kejagung Teken MoU Penerapan KUHP-KUHAP Baru, Ketua Komisi III DPR Apresiasi
Selain itu, barang bukti (corpus delicti) kini diakui sebagai alat bukti mandiri. Dalam KUHAP lama, barang bukti hanya dipandang sebagai objek pendukung yang harus dihubungkan dengan alat bukti lain. KUHAP baru mengangkat statusnya menjadi alat bukti yang otonom. Meskipun demikian, hakim tetap harus memahami bahwa barang bukti adalah "saksi bisu" (stille getuige) yang memerlukan penjelasan melalui keterangan saksi atau ahli untuk menghubungkannya dengan tindak pidana yang didakwakan.
Bukti elektronik juga mendapat kedudukan tegas sebagai instrumen pembuktian independent, mengakhiri perdebatan panjang apakah ia termasuk alat bukti tersendiri atau sekadar petunjuk. Ketentuan ini menjawab kebutuhan zaman di mana kejahatan semakin banyak meninggalkan jejak digital, seperti rekaman CCTV, data transaksi elektronik, pesan aplikasi, hingga metadata dokumen digital.
Yang paling fleksibel sekaligus menantang adalah penambahan "segala sesuatu yang dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian". Ketentuan ini memberi ruang bagi hakim untuk mengantisipasi perkembangan kejahatan dan teknologi di masa depan yang belum terbayangkan saat ini. Namun, tanpa definisi dan kriteria yang jelas, ia berpotensi ditafsirkan secara berbeda-beda oleh setiap hakim. Di sinilah pentingnya pedoman teknis dari Mahkamah Agung.
Baca Juga:
Pasal 603 KUHP Baru Sebagai Delicta Commune, Delik Materil, Modifikasi Sistem Delphi, dan Core Crime Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor
Pergeseran Paradigma
Secara formal, KUHAP baru melalui Pasal 230 masih menganut sistem pembuktian negatif (negatief wettelijk bewijstheorie): hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kecuali dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan keyakinan bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana. Dua unsur ini bersifat kumulatif tidak boleh salah satu saja. Ada alat bukti tetapi tidak ada keyakinan, tidak dapat menjatuhkan pidana. Sebaliknya, ada keyakinan tetapi tidak didukung minimal dua alat bukti yang sah, juga tidak dapat memidana.
Namun, dengan perluasan jenis alat bukti dan keleluasaan menggunakan "segala sesuatu" untuk pembuktian, terjadi pergeseran paradigma ke arah conviction raisonnée keyakinan rasional. Dalam sistem ini, hakim memiliki ruang lebih luas untuk menilai dan mempertimbangkan berbagai bukti, tetapi dengan konsekuensi yang tidak ringan: setiap keyakinan harus dilandasi pertimbangan yang memadai, logis, dan dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis.