Dasco menyatakan bahwa DPR telah menyetujui surat Presiden nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 mengenai abolisi terhadap Tom Lembong.
"Hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat Presiden nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong," ujar Dasco.
Baca Juga:
4 Kategori Narapidana yang Berhak Dapat Amnesti dari Presiden Prabowo
Selain itu, DPR juga menyetujui surat Presiden nomor 42/Pres/072025 yang berisi permintaan pemberian amnesti terhadap 1.116 orang termasuk Hasto Kristiyanto.
"Yang kedua adalah pemberian persetujuan atas, dan pertimbangan atas surat Presiden nomor 42/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025, tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," terang Dasco.
Abolisi adalah hak konstitusional Presiden untuk menghentikan proses hukum dan menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau kelompok yang sedang terjerat perkara.
Baca Juga:
Usulan 7 Napi KKB Diberi Amnesti Telah Disampaikan ke Presiden
Sementara itu, amnesti merupakan bentuk pengampunan atau penghapusan hukuman bagi orang yang telah dinyatakan bersalah dalam perkara pidana tertentu dan diberikan melalui keputusan resmi negara.
Tom Lembong sebelumnya divonis bersalah dalam perkara korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada periode 2015–2016.
Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara kepada Tom serta denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.