Pemerintah menegaskan bahwa lahan tersebut akan dimanfaatkan untuk pembangunan hunian rakyat sebagai bagian dari program penyediaan perumahan.
Wakil Direktur Utama PT KAI Dody Budiawan menjelaskan bahwa lahan yang disengketakan terdiri dari tiga titik di kawasan Tanah Abang.
Baca Juga:
ALPERKLINAS: Optimalisasi Pengawasan Konstruksi dan Material Kelistrikan Penting untuk Menjamin Keselamatan Konsumen
Ia merinci salah satunya berada di Pasar Tasik dengan luas sekitar satu hektare serta dua bidang tanah lain yang saling berhimpitan di area Bongkaran Tanah Abang.
"Dua tanah berhimpitan kita sebut Tanah Abang bongkaran itu sesuai dengan sertifikatnya HPL nomor 17 dan 19 dengan total sekitar tiga hektare," kata Dody.
Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN Iljas Tedjo Prijono turut menegaskan status hukum lahan tersebut.
Baca Juga:
Utamakan Keselamatan Konsumen, ALPERKLINAS Serukan Pengawasan Konstruksi dan Material Kelistrikan Lebih Optimal
Ia menyebut tanah itu tercatat atas nama PT KAI dengan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) nomor 17 dan 19 yang sebelumnya merupakan milik Kementerian Perhubungan.
"Sebelumnya atas nama Kementerian Perhubungan yang dititipkan 1988, kemudian diberikan HPL tahun 2008 atas nama PT KAI," ucap Iljas.
Secara administratif, lahan tersebut telah tercatat sebagai aset negara sehingga pemerintah memiliki kewenangan penuh untuk menjaga dan memanfaatkannya.