Sebelumnya, Komisi III DPR RI telah memilih Inosentius Samsul sebagai calon hakim konstitusi melalui uji kelayakan dan kepatutan pada Agustus 2025.
“(Tanggal) 26 Januari, proses itu dianulir dan secara tiba-tiba Pak Adies Kadir kemudian tampil sebagai calon dan tanpa fit and proper test yang layak, tetapi kemudian beliau disepakati untuk diusulkan oleh anggota DPR,” ujar Yance.
Baca Juga:
Adies Kadir Soal Polemik Hakim MK: Tanya DPR
CALS menilai pembatalan hasil seleksi tersebut tidak sejalan dengan prinsip integritas, imparsialitas, dan kepatutan dalam proses rekrutmen pejabat konstitusional.
Situasi tersebut dinilai makin problematik karena Adies Kadir sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI dan berada dalam lingkaran kekuasaan yang berkaitan langsung dengan proses seleksi.
“Seakan-akan Pak Adies Kadir mendapatkan privilese dalam proses seleksi, bahkan dia bisa menganulir putusan komisi yang sebelumnya sudah mengusulkan orang lain, tiba-tiba untuk mengusulkan dirinya, dan dia tidak menolak untuk diusulkan dalam mekanisme yang sebenarnya cacat secara prosedur hukum,” ujarnya.
Baca Juga:
Bahlil Yakin Hakim MK Berlatar Politisi Tetap Independen dan Milik Negara
Selain soal etik, CALS juga menilai pencalonan Adies Kadir bertentangan dengan Pasal 19 dan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
“Saya yakin beliau tahu sendiri sebagai seorang negarawan yang menguasai konstitusi, mestinya beliau mengetahui bahwa proses itu adalah proses yang bertentangan dengan hukum,” kata Yance.
CALS juga menyoroti potensi konflik kepentingan mengingat latar belakang Adies Kadir sebagai politisi aktif sebelum menduduki jabatan hakim konstitusi.