“Dalam konteks seperti itu, beliau tidak bisa ikut dalam pengujian undang-undang yang mana Partai Golkar punya kontribusi besar di situ, atau sengketa pilpres, atau sengketa PHPU, lalu untuk apa beliau menjadi hakim konstitusi?” ujar Yance.
Atas dasar itu, CALS secara eksplisit meminta MKMK untuk memberhentikan Adies Kadir dari jabatannya sebagai hakim Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga:
Adies Kadir Soal Polemik Hakim MK: Tanya DPR
Permintaan tersebut disebut sebagai langkah mitigasi untuk mencegah kerusakan institusional dan krisis kepercayaan publik terhadap Mahkamah Konstitusi.
Sejumlah akademisi dan praktisi hukum ternama tercatat sebagai pelapor, di antaranya Prof. Denny Indrayana, Prof. Hesti Armiwulan Sochma Wardiah, Prof. Muchamad Ali Safaat, Prof. Susi Dwi Harijanti, Prof. Iwan Satriawan, Prof. Zainal Arifin Mochtar, dan Prof. Mirza Satria Buana.
Nama lain yang turut melapor meliputi Herdiansyah Hamzah, Herlambang P. Wiratraman, Dhia Al Uyun, Richo Andi Wibowo, Yance Arizona, Idul Rishan, Charles Simabura, Titi Anggraini, Warkhatun Najidah, Allan Fatchan Gani Wardhana, Beni Kurnia Illahi, Bivitri Susanti, Taufik Firmanto, dan Feri Amsari.
Baca Juga:
Bahlil Yakin Hakim MK Berlatar Politisi Tetap Independen dan Milik Negara
Selain mengadu ke MKMK, CALS juga menyatakan akan menggugat proses pencalonan Adies Kadir ke Pengadilan Tata Usaha Negara dalam waktu dekat.
Sementara itu, Adies Kadir mulai menjalankan tugasnya dan bersidang di Mahkamah Konstitusi pada Jumat (6/2/2026) setelah mengucap sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto sehari sebelumnya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]