WahanaNews.co | Polisi memaparkan fakta seputar insiden baku tembak antara Bharada E dengan Brigadir J di rumah singgah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, kawasan Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7) sore.
Dalam insiden yang terjadi sekitar pukul 17.00 Wib tersebut telah menewaskan Brigadir J.
Baca Juga:
Menteri Yassona Laoly Janjikan Perlindungan bagi Richard Eliezer
Salah satu fakta yang diungkap pihak Kepolisian, Bharada E diketahui menggunakan senjata api jenis Glock-17. Sementara Brigadir J menggunakan senjata api jenis HS. Bagaimana aturan dalam penggunaan senjata api anggota kepolisian?
Dalam Peraturan Kepolisian Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perizinan, Pengawasan, dan Pengendalian Senjata Api Standar Kepolisian. Senjata api standar Polri adalah Kaliber 5,5 milimeter. Hal ini tertuang pada Pasal 2 point 4 dan 5.
(4) Senjata Api Standar Polri yang selanjutnya disebut Senjata Api Organik Polri adalah Senjata Api Kaliber 5,5 milimeter ke atas dengan sistem kerja manual, semi otomatis dan/atau otomatis, serta telah dimodifikasi, termasuk amunisi, granat dan bahan peledak untuk keamanan dan ketertiban masyarakat.
Baca Juga:
LPSK Cabut Perlindungan Eliezer, Pakar: Jangan Seperti Selebritas
(5) Senjata Api Non Organik Polri/TNI adalah Senjata Api Kaliber 4,5 milimeter ke atas dengan sistem kerja manual, dan/atau semi otomatis untuk kepentingan olahraga, beladiri dan pengemban fungsi kepolisian lainnya.
Senjata api yang digunakan oleh Bharada E merupakan senjata api organik genggam.
Hal ini pun tertuang pada Pasal 2 dalam Peraturan Kepolisian Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perizinan, Pengawasan, dan Pengendalian Senjata Api Standar Kepolisian.