Perizinan Senjata Api Organik Polri
Baca Juga:
Menteri Yassona Laoly Janjikan Perlindungan bagi Richard Eliezer
Pasal 2
(1) Perizinan Senjata Api Organik Polri dilakukan terhadap Senjata Api Organik Polri yang digunakan oleh anggota Polri dalam pelaksanaan tugas Polri.
(2) Senjata Api Organik Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. Senjata Api genggam;
b. Senjata Api pistol mitraliur;
c. Senjata Api serbu;
d. Senjata Api mesin ringan, sedang dan berat;
e. Senjata Api tembak jitu;
f. Senjata Api tembak runduk;
g. Senjata Api pelontar; dan
h. Senjata Api laras licin.
Peraturan kepolisian ini hanya menjelaskan penggunaan senjata api organik untuk TNI, Polsus, Satpam, PPNS dan Satpol PP. Sehingga, dalam aturan itu tidak dijelaskan terkait penggunaan senjata api itu berdasarkan pangkat.
Baca Juga:
LPSK Cabut Perlindungan Eliezer, Pakar: Jangan Seperti Selebritas
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, penggunaan senjata api pada Bharada E masih menunggu hasil dari tim yang bekerja.
"Nanti saja menunggu hasil tim bekerja, biar tidak berasumsi-asumsi terus," kata Dedi saat dihubungi, Minggu (17/7).
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi menyebut, senjata api yang digunakan oleh Bharada E adalah jenis Glock 17 dengan maksimal isi sebanyak 17 butir peluru. Diketahui, dalam kejadian saling tembak ini terjadi pada Jumat (8/7) sekira pukul 17.00 Wib.