WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan Fadia Arafiq membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus berpikir keras karena pola yang digunakan dinilai tidak lazim, bahkan lembaga antirasuah itu sampai menerapkan pasal yang jarang dipakai dalam operasi tangkap tangan.
Perkara tersebut mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Fadia dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Baca Juga:
Johanis Tanak: Pimpinan KPK Memiliki Kewenangan Menetapkan Tersangka dalam Kasus Korupsi
Tidak seperti OTT pada umumnya yang menjerat pelaku dengan pasal penyuapan atau pemerasan, KPK justru menerapkan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terhadap Fadia.
Pasal tersebut berbunyi bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara baik secara langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan yang pada saat dilakukan perbuatan tersebut ia ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya.
“Konstruksi perkara dan pengenaan pasal 12 huruf i dalam peristiwa tertangkap tangan di Pekalongan ini adalah yang pertama di KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, belum lama ini.
Baca Juga:
Kasus Korupsi PTSL: Buron Jimmy Lie Akhirnya Ditangkap setelah Dua Tahun Melarikan Diri
Menurut Budi, penggunaan pasal tersebut menunjukkan bahwa pola tindak pidana korupsi terus berkembang dan menjadi semakin kompleks dibandingkan modus konvensional sebelumnya.
“Hal ini sekaligus menunjukkan modus tindak pidana korupsi terus bermetamorfosis menjadi semakin kompleks dan rumit,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya dukungan dari publik dan berbagai pemangku kepentingan dalam membantu pengungkapan kasus korupsi yang semakin canggih tersebut.