Perkara ini bermula ketika Fadia mendirikan perusahaan bernama PT Raja Nusantara Berjaya yang bergerak di bidang penyediaan jasa pengadaan barang dan jasa.
Perusahaan tersebut didirikan bersama Mukhtaruddin Ashraff Abu yang merupakan suami Fadia sekaligus anggota DPR serta Muhammad Sabiq Ashraff yang merupakan anak Fadia sekaligus anggota DPRD Pekalongan.
Baca Juga:
Johanis Tanak: Pimpinan KPK Memiliki Kewenangan Menetapkan Tersangka dalam Kasus Korupsi
Dalam struktur perusahaan tersebut, Mukhtaruddin menjabat sebagai komisaris dan Sabiq sebagai direktur sementara Fadia disebut sebagai beneficial owner.
Namun kemudian posisi direktur digantikan oleh orang kepercayaan Fadia bernama Rul Bayatun.
Sejumlah pegawai perusahaan tersebut juga diisi oleh tim sukses Fadia yang kemudian ditempatkan bekerja di berbagai perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Baca Juga:
Kasus Korupsi PTSL: Buron Jimmy Lie Akhirnya Ditangkap setelah Dua Tahun Melarikan Diri
Setelah beroperasi sekitar satu tahun, perusahaan tersebut diduga mendapatkan banyak proyek pengadaan jasa outsourcing di berbagai instansi pemerintah daerah.
Proyek-proyek tersebut diduga bisa dimenangkan karena adanya intervensi dari Fadia bersama anaknya kepada sejumlah kepala dinas.
Sepanjang tahun 2025, PT Raja Nusantara Berjaya disebut mendominasi pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan yang mencakup 17 perangkat daerah, tiga rumah sakit daerah, serta satu kecamatan.