“Oleh karena itu, dukungan publik dan para pemangku kepentingan terkait lainnya seperti PPATK menjadi penting, baik dengan support informasi, data, termasuk transaksi keuangan. Sehingga bisa membuka ruang gelap terjadinya praktik rasuah ini,” sambungnya.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu sebelumnya juga menyoroti bahwa praktik korupsi yang diduga dilakukan Fadia tergolong lebih maju dibanding pola suap tradisional.
Baca Juga:
Johanis Tanak: Pimpinan KPK Memiliki Kewenangan Menetapkan Tersangka dalam Kasus Korupsi
“Apa yang terjadi di Pekalongan ini, ini sudah bentuk tindak pidana korupsi yang sudah lebih maju dibandingkan dengan suap konvensional,” kata Asep dalam konferensi pers penetapan tersangka.
Ia menjelaskan modus tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara yang lebih besar karena proyek yang dibiayai uang negara dikendalikan oleh perusahaan tertentu yang memiliki kedekatan dengan kepala daerah.
Dalam kasus ini, perusahaan yang dimaksud diduga dimiliki oleh keluarga Fadia sehingga berbagai proyek pengadaan dapat dimenangkan oleh perusahaan tersebut.
Baca Juga:
Kasus Korupsi PTSL: Buron Jimmy Lie Akhirnya Ditangkap setelah Dua Tahun Melarikan Diri
“Apakah Aparatur pemerintahan di sana bisa komplain ‘punya ibu’?” ungkap Asep.
Menurutnya, pola korupsi seperti ini juga jauh lebih sulit untuk dideteksi karena tidak selalu terlihat secara langsung adanya praktik suap.
Untuk menelusuri aliran dana dalam perkara tersebut, KPK bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).