Total nilai uang yang diterima perusahaan tersebut mencapai sekitar Rp46 miliar.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp22 miliar digunakan untuk menggaji pegawai sementara sekitar Rp19 miliar lainnya diduga mengalir kepada keluarga Fadia.
Baca Juga:
Johanis Tanak: Pimpinan KPK Memiliki Kewenangan Menetapkan Tersangka dalam Kasus Korupsi
Di sisi lain, Fadia Arafiq membantah dirinya tertangkap dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK.
“Saya tidak OTT, saya tidak ada barang apa pun yang diambil, dan pada saat penangkapan saya apa mereka menggerebek ke rumah,” kata Fadia saat digiring menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/3/2026).
Ia juga menegaskan tidak terlibat dalam perkara dugaan korupsi yang sedang diusut oleh lembaga antirasuah tersebut.
Baca Juga:
Kasus Korupsi PTSL: Buron Jimmy Lie Akhirnya Ditangkap setelah Dua Tahun Melarikan Diri
“Enggak, saya tidak ikut. Itu, bukan punya saya, saya enggak pernah ikut. Itu perusahaan dari keluarga, bukan saya,” jelasnya.
Fadia mengatakan akan berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya untuk menentukan langkah hukum yang akan ditempuh ke depan.
“Mudah-mudahan semua... nanti siapa yang jahat akan dibalas oleh Allah,” ujarnya.