Dari proyek ini, KPIJ menerima pembayaran Rp41,34 miliar. Namun, sebenarnya anggaran yang terpakai untuk pekerjaan hanya Rp6,886 miliar.
Sisanya digunakan untuk membayar pihak-pihak terkait Rp7,8 miliar, dikembalikan ke kas daerah Rp5,38 miliar, dan sebesar Rp21,5 miliar untuk kepentingan di luar proyek. Barnabas terbukti memperoleh Rp300 juta dari keuntungan PT KPIJ.
Baca Juga:
Momentum Hari Pahlawan, Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Ahmad Syaikhu-Ilham Habibie Kampanye Akbar di Kota Bekasi
Gubernur Riau Annas Maamun
Gubernur Riau Annas Maamun harus menghadapi tiga tuntutan KPK. Pertama, ia disebut menerima suap US$166.100 dari Gulat Medali Emas Manurung dan Edison Marudut terkait kepentingan memasukkan areal kebun sawit dengan total luas 2.522 hektare di tiga kabupaten dengan perubahan luas bukan kawasan hutan di Provinsi Riau.
Kedua, menerima suap Rp500 juta dari Edison Marudut melalui Gulat Medali Emas Manurung terkait dengan pekerjaan proyek untuk kepentingan perusahaan Edison Marudut di lingkungan Provinsi Riau.
Baca Juga:
Ratusan Pelaku Usaha Meriahkan Roeang Kita UMKM Fest 2024 Kemenkeu Jabar
Ketiga, Annas disebut menerima suap Rp3 miliar dari janji Rp8 miliar dari Surya Darmadi melalui Suheri Terta untuk kepentingan memasukkan lahan milik sejumlah anak perusahaan PT Darmex Argo yang bergerak dalam usaha perkebunan kelapa sawit, dalam revisi usulan perubahan luas kawasan bukan hutan di Provinsi Riau.
Dalam perjalanannya, Annas mendapat pengurangan hukuman selama satu tahun alias grasi dari Presiden Jokowi. Grasi itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor: 23/G Tahun 2019 tertanggal 25 Oktober 2019.