Pada Juli 2019, KPK menangkap tangan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun. Tim penindakan KPK mengamankan uang Sin$6.000 dalam operasi senyap tersebut.
KPK memproses hukum Nurdin bersama dengan tiga orang lainnya. Yakni Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pemprov Kepri Edy Sofyan, Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Pemprov Kepri Budi Hartono dan satu pihak swasta bernama Abu Bakar. Mereka mulai ditahan KPK pada Jumat, 12 Juli 2019.
Baca Juga:
Momentum Hari Pahlawan, Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Ahmad Syaikhu-Ilham Habibie Kampanye Akbar di Kota Bekasi
Nurdin dinyatakan terbukti menerima suap agar menandatangani Surat Izin Prinsip Pemanfaatan Laut atas nama pemohon Kock Meng seluas 6,2 hektare, surat Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut atas nama pemohon Abu Bakar seluas 10,2 hektare, serta rencana memasukkan kedua izin prinsip tersebut ke dalam daftar Rencana Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Pantai dan Pulau-pulau Kecil (Perda RZWP3K).
Nurdin terbukti menerima suap senilai Rp45 juta dan Sin$11.000 serta gratifikasi sebesar Rp4.228.500.000.
Kasus ini berjalan hingga tahap Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA). Nurdin tetap dihukum dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan karena MA menolak PK yang diajukannya.
Baca Juga:
Ratusan Pelaku Usaha Meriahkan Roeang Kita UMKM Fest 2024 Kemenkeu Jabar
Nurdin juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp4.228.500.000 serta dicabut hak politik selama lima tahun.
2021
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah